IbnuUtsaimin di Syarh al-Wasithiyah menjawab, ada beberapa orang yang bebas dari fitnah kubur. A. Para nabi. Mereka tidak ditanya karena dua alasan: 1. Para nabi lebih tinggi daripada para syuhada dan Nabi saw telah mengabarkan bahwa syahid dilindungi dari fitnah kubur.
HUKUMPOSISI IMAM LEBIH TINGGI DARI MAKMUM DAN SEBALIKNYA Juli 02, 2018 Dapatkan link; Facebook; Twitter; Pinterest; Email; Aplikasi Lainnya; Mengenai masalah ini di. kalangan para ulama memang terjadi perbedaan pendapat, diantaranya ada tiga pendapat fuqaha mengenai masalah ini, tinggi dari pada tempat makmum. Sekelompok orang (fuqaha
BENARKAHBAGI WANITA, SHALAT DI RUMAH TETAP LEBIH BAIK DIBANDING SHALAT DI MASJID NABAWI? Bagi para jamaah haji/umrah wanita, shalat di rumah atau penginapan lebih baik bagi mereka daripada shalat di Masjid Nabawi. Mari kita perhatikan hadis berikut ini:
Assalamualaikum ustadz. Saya ingin bertanya mengenai hukum sebenarnya tentang seorang wanita (istri) shalat di masjid? Saya pasangan suami-istri yang baru menikah, saya dengan istri kebetulan mempunyai pemahaman yang berbeda, saya ingin setiap hari bisa shalat berjamaah di masjid bersama istri, namun istri saya mempunyai pemahaman bahwa shalat wanita lebih afdhol di rumah.
KABARLUMAJANG - Ibadah shalat tarawih dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendirian di rumah dan hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad.. Shalat tarawih hanya dapat dilaksankan pada malam hari di bulan Ramadhan.. Bulan yang disebut sebagai bulan pengampunan dan dilipatgandakannya pahala. Seperti sabda Nabi SAW "Siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap
Permasalahanyang anda tanyakan di atas dapat dilihat dari 2 (dua) aspek, yaitu aspek hukum dan aspek etika. Pertama, aspek hukum. Dari segi hukum (fikih), kami belum menemukan satu dalil pun baik dari al-Qur'an maupun hadis yang secara tegas menjelaskan tentang larangan meletakkan al-Qur'an sejajar dengan kaki ketika membacanya.
LaluRasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Kalau begitu engkau wajib datang ke masjid. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dan lafalnya terdapat dalam soal di atas (-pent). Baca Juga Tidak Mengkafirkan Orang yang Kadang-kadang Tidak Shalat. Juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Ad
QMuAUDF. Hukum Menghias Masjid Dengan Megah Hukum Menghias Masjid Dengan Megah Fri 14 February 2014 0612 Shalat > Masjid views Pertanyaan Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz,Apa hukum membangun masjid yang megah yang dipenuhi dengan ornamen dan hiasan yang mahal-mahal, bahkan ada sebagian ada yang hiasannya terbuat dari syariat Islam memandang masalah bermegahan dalam menghias masjid? Demikian, jazakallah atas penjelasannya Jawaban Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada dua istilah yang terkait dengan renovasi masjid yang seringkali dipahami orang secara terbolak-balik. Kedua istilah itu adalah tasy-yid al-masjid dan tazyin al-masjid. Keduanya berbeda, baik dari segi pengertian dan juga dari segi hukumnya. A. Tasy-yid Al-Masjid 1. Pengertian Kita mengenal istilah tasy-yid al-masjid ุชุดููุฏ ุงูู
ุณุฌุฏ, yang merupakan istilah dalam bahasa Arab, berasal dari kata dasar syayyada yusyayyidu tasy-yidan ุดููุฏ - ูุดููุฏ - ุชุดูููุฏุง. Pengertian istilah ini dalam bahasa Indonesia adalah membangun ulang, merenovasi atau merekonstruksi ulang. Sehingga istilah tasy-yid al-masjid bisa kita artikan sebagai upaya untuk memperbaiki, merekosntruksi, atau merenovasi sebuah majis. Merenovasi masjid bisa saja kecil-kecilan, tanpa mengubah apapun, baik bentuk maupun struktur bangunan, kecuali hanya memastikan semua kelengkapan masjid berfungsi dengan baik. Tetapi merenovasi masjid juga tetapi bisa bisa bermakna lebih luas yaitu renovasi total. Renovasi total bisa saja melakukan perubahan struktur bangunan, penambahan luas, dan juga termasuk dalam arti merobohkan bangunan lama dan membangun kembali dari awal. Semua termasuk dalam kategori tasy-yid al-masjid. 2. Hukum Seluruh ulama sepakat membolehkan tindakan merenovasi masjid, karena renovasi masjid termasuk ke dalam bagian memakmurkan masjid. Dan memakmurkan masjid adalah salah satu perintah Allah SWT yang telah ditetapkan pensyariatannya di dalam Al-Quran Al-Kariem ุฅููููู
ูุง ููุนูู
ูุฑู ู
ูุณูุงุฌูุฏู ุงููููู ู
ููู ุขู
ููู ุจูุงููููู ููุงููููููู
ู ุงูุขุฎูุฑู ููุฃูููุงู
ู ุงูุตูููุงูุฉู ููุขุชูู ุงูุฒููููุงุฉู ููููู
ู ููุฎูุดู ุฅููุงูู ุงููููู ููุนูุณูู ุฃููููููุฆููู ุฃูู ููููููููุงู ู
ููู ุงููู
ูููุชูุฏูููู Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. QS. At-Taubah 18 Selain ayat di ayat, dasar masyruโiyah renovasi masjid juga berlandaskan apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab dan Utsman bin Al-Affan radhiyallahuanhuma. Meski Rasulullah SAW tidak pernah melakukan renovasi masjid, namun kedua shahabat beliau yang berposisi sebagai amirul-mukminin, dalam masa pemerintahan masing-masing melakukan renovasi. Tentu kalau Rasullah SAW tidak merenovasi masjid, karena saat itu belum ada alasan yang kuat dan menjadi pendorong. Sedangkan di masa kedua khalifah, ada kebutuhan untuk memperluas bangunan, terkait dengan semakin membeludaknya jamaah di masjid, atau juga karena kebutuhan lainnya. B. Tazyin Al-Masjid 1. Pengertian Secara bahasa, kata tazyin dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata dasar zayyana yuzayyinu tazyinan ุฒููู - ููุฒูููู - ุชุฒูููููุง. Artinya adalah memberi hiasan agar terlihat menjadi indah dipandang mata. Di dalam Al-Quran Al-Karim, Allah SWT berfirman ููุง ุจูููู ุขุฏูู
ู ุฎูุฐููุงู ุฒููููุชูููู
ู ุนููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏู ููููููุงู ููุงุดูุฑูุจููุงู ูููุงู ุชูุณูุฑููููุงู ุฅูููููู ูุงู ููุญูุจูู ุงููู
ูุณูุฑูููููู Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid , makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan . Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. QS. Al-Aโraf 31 Kata tazyin ุชูุฒููููู adalah kosa kata dalam bahasa Arab, yang bermakna ุงุณูู
ู ุฌูุงู
ูุนู ููููู ุดูููุกู ููุชูุฒูููููู ุจููู Kata yang mencakup segala hal yang terkait dengan sesuatu yang dihias Istilah tazyinul-masjid secara bebas bisa diterjemahkan dengan istilah menghias masjid. Namun sebagian dari para ulama memahami istilah tazyinul-masjid ini bukan sekedar dalam makna membuat masjid yang indah atau sekedar menghiasnya, tetapi sudah sampai kepada titik berlebih-lebihan dalam menghiasnya. 2. Hukum Masalah menghias masjid memang diperselisihkan para ulama di masa lalu. Namun perselisihan mereka berangkat dari kenyataan bahwa hiasan itu sangat mahal, karena terbuat dari ukiran kaligrasi dan aksesorisnya yang terbuat dari emas dan perak. Hiasan seperti itu tentu sangat mahal harganya, bahkan untuk ukuran seorang penguasa sekalipun. Adapun hiasan yang biasa kita lihat di masjid-masjid di sekeliling kita ini, tidak lain hanya terbuat dari cat tembok. Indah memang, tetapi hanya imitasi belaka, bukan emas dan perak seperti di masa lalu. Kalau hanya berupa kaligrafi dengan cat tembok, rasanya tidak ada nash yang secara langsung melarangnya. Sebaliknya, bila hiasan itu sampai menghabiskan dana yang teramat mahal, karena harus menghabiskan emas berton-ton, banyak para ulama di masa lalu yang memakruhkannya, bahkan juga tidak sedikit yang sampai mengharamkannya. Awalnya masalah tazyinul masjid ini tidak pernah terangkat menjadi perbedaan pendapat, karena umumnya masjid di masa Rasulullah SAW dan di masa para shahabat, didirikan dengan amat bersahaja dan sederhana. Hanya sebagiannya yang beratap, itu pun hanya berupa daun kurma. Alasnya bukan marmer, tetapi tanah atau pasir. Tiangnya bukan beton tetapi hanya batang-batang kurma. Dan hal itu terjadi hingga masa Al-Khulafaโ Ar-Rasyidun. Barulah pada masa khilafah Al-Walid bin Abdil Malik, masjid-masijd dihias dengan berlebihan, yaitu dengan ukiran kaligrafi dari emas dan kalau dihitung jumlahnya, bisa mencapai ratusan kilogram bahkan sampai berton emas dan perak. Jadi harganya memang terlalu amat sangat mahal sekali. Realitas ini kemudian disimpulkan oleh sebagian ulama sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah. Bahkan oleh sebagiannya dianggap bidโah, buang harta dan haram. Namun masalah ini memang sejak awal termasuk masalah khilaf pada fuqaha. Bahkan ke-empat imam mazhab utama pun tidak seragam pendapatnya. C. Naqsy Al-Masjid Selain itu juga ada istilah-istilah khusus yang secara lebih sempit sering digunakan, terkait dengan istilah tazyinul-masjid, misalnya istilah naqsy dan lainnya. 1. Pengertian Naqsy Istilah an-naqsy ุงูููุด adalah kosa kata dalam bahasa Arab, yang maknanya membuat gambar, ukiran atau motif yang timbul. Contoh mudah naqsy ini adalah stempel yang biasa digunakan untuk mengesahkan surat. Karet stempel itu diukir sedemikian rupa sehingga tulisan atau gambarnya menjadi timbul. Stempel yang merupakan naqsy ini dimiliki oleh Rasulullah SAW berbentuk cincin namun berfungsi untuk mengesahkan surat resmi yang beliau kirim kepada para penguasa dunia. Cincin beliau SAW itu tidak lain adalah stempel, bertuliskan tiga lafadz suci Muhammad Rasul Allah ู
ุญู
ูุฏ ุฑุณูู ุงููู, maknanya adalah Muhammad utusan Allah. Karena ketiga lafadz ini tergolong suci, maka setiap kali beliau masuk ke WC, untuk menghormati lafadz yang suci ini, beliau SAW melepas cincin itu terlebih dahulu. Selain stempel Rasulullah SAW, para khalifah pengganti beliau dalam kedudukan sebagai kepala negara pun juga memilikinya. Abu Bakar radhiyallahuanhu memiliki stempel yang bertuliskan niโmal qadiru Allah ูุนู
ุงููุงุฏุฑ ุงููู yang bermakna Allah sebaik-baik penentu atau penguasa. Amirul Mukminin radhiyallahuanhu juga memiliki stempel kenegaraan. Stempel Umar bertuliskan lafadz kafa bil-mauti waโiza ููู ุจุงูู
ูุช ูุงุนุธุง, yang maknanya cukuplah kematian itu menjadi pengingat. Stempel Amirul Mukminin Utsman bin Al-Affan radhiyallahuanhu bertuliskan lafadz latashbiranna au latandamanna ูุชุตุจุฑูู ุฃู ูุชูุฏู
ูู. Maknanya bersabarlah atau kamu akan rugi. Sedangkan stempel Ali bin Abi Thalib bertuliskan lafadz al-mulku lillah ุงูู
ูู ููู , yang maknanya Kerajaan itu milik Allah. 2. Hukum Naqsy Masjid Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menghias masjid dengan ukiran yang timbul, atau an-naqsy. a. Jumhur Ulama Makruh Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafiโiyah dan Al-Hanabilah sepakat memakruhkan tindakan ini, dengan dasar hukum bahwa an-naqsy ini termasuk kategori bermewah-mewah dalam tingkat yang dianggap sudah berlebihan. Barangkali an-naqsy di masa itu selain sulit dikerjakan, juga terbilang sangat mahal. Karena lazimnya naqsy ini adalah membuat ukiran timbul yang terbuat dari emas atau logam-logam mulia. Sehingga tindakan seperti itu dianggap berlebihan dan buang-buang biaya. Sedangkan landasan nash yang mereka jadikan sebagai dasar untuk memakruhkan adalah hadits berikut ini ูุงู ุชููููู
ู ุงูุณููุงุนูุฉู ุญูุชููู ููุชูุจูุงููู ุงููููุงุณู ููู ุงููู
ูุณูุงุฌูุฏู Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali bila orang-orang telah bermewah-mewah dalam masjid HR. Abu Daud dan Ibnu Majah b. Al-Hanafiyah Tidak Makruh Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah tidak memakruhkan tindakan nasqy pada masjid. Dan termasuk yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Wahab dan Ibnu Nafiโ dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, dan sebagian ulama mazhab Asy-Syafiโiyah, apabila nasy itu sedikit saja. 3. Sebab Kemakruhan Makruh yang ditetapkan oleh jumhur ulama ini karena setidaknya ada dua alasan a. Tidak Amanah Penyebab makruhnya naqsy pada masjid adalah karena akan menyebabkan tersia-siakannya amal jariyah umat Islam, dari yang seharusnya untuk membiayai hal-hal yang lebih produktif dan menempati skala prioritas utama, menjadi sekedar untuk hal-hal yang kurang produktif dan bukan prioritas. Sehingga akan berdampak pada kurang berlipatnya pahala orang yang menafkankan hartanya buat masjid tersebut. Jadi intinya menurut jumhur ulama, bahwa harta yang telah orang-orang berikan untuk masjid, baik infaq biasa atau wakaf, tidak layak untuk sekedar dibelanjakan buat berbagai hiasan yang megah dan mahal-mahal. Tetapi seharusnya untuk kepentingan yang memang nyata dibutuhkan dalam operasional masjid, yang langsung dirasakan manfaatnya oleh umat Islam. Namun jumhur ulama tidak memakruhkan apabila dana yang digunakan untuk itu adalah dana pribadi langsung. Misalnya seseorang memang sengaja membangun masjid dengan dana pribadi, bukan dengan dana yang dikumpulkan dari orang lain atau dari masyarakat, maka bila dia berkeinginan membangunnya dengan megah, penuh dengan ukiran dan hiasan-hiasan yang mahal, hukumnya tidak menjadi makruh. Dan mestinya, bila orang yang mewakafkan hartanya memang tahu persis bahwa dana yang diberikannya untuk masjid itu bertujuan sekedar untuk membuat naqsy yang tidak terlalu produktif, dan dia rela serta tidak merasa dirugikan, tentu tidak menjadi masalah juga. b. Menggangu Konsentrasi Kedua, makruhnya naqsy disini karena faktor takut akan memecah konsentrasi jamaah yang sedang shalat. Dikhawatirkan mereka akan sibuk memandangi dan mengagumi ukiran dan hiasan yang mewah itu, sehingga boleh jadi malah tidak bisa fokus dalam mengerjakan shalat. Oleh karena itu, jumhur ulama membedakan antara naqsy yang dibuat di arah kiblat dengan yang bukan di arah kiblat. Kemaruhannya hanyalah apabila naqsy ini dibuat di arah kiblat jamaah shalat, seperti di mihrab imam, atau diarah dinding depan dari jamaah shalat. Sebab meski disunnahkan dalam shalat harus menundukkan pandangan, namun tetap saja besar kemungkinan orang-orang yang sedang shalat akan teralihkan perhatiannya ke arah depan wajah mereka. Sebaliknya, bila naqsy itu dibuat bukan di arah kiblat, atau dalam kata lain, tidak sampai mengalilhkan konsentrasi orang yang sedang shalat, maka tidak ada kemakruhan di dalamnya. c. Menyalahi Sunnah Nabi Pendapat yang memakruhkan naqsy ini juga punya dalil yang lain, yaitu menghias masjid dengan gemerlap tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat beliau. Masjid di masa mereka sama sekali sepi dari berbagai macam perhiasan yang mahal dan merusak konsentrasi jamaah. Namun tidak mengurangi nilai kemuliaan dan keutamaan masjid-masjid itu sampai sekarang ini. Maka kalau di masa sekarang ada keinginan agar masjid itu menjadi mulia dan punya kedudukan yang tinggi, bukan dengan jalan membuat perhiasan yang mewah, melainkan dengan cara menjadikan masjid itu sebagai pusat aktifitas dan kegiatan masyarakat. Jadi bukan bangunannya yang diurus, tetapi bagaimana mengurus sumber daya manusianya. Hal itu sejalan dengan firman Allah SWT ููููู ุฑูุฌูุงูู ููุญูุจููููู ุฃูู ููุชูุทููููุฑููุงู ููุงููููู ููุญูุจูู ุงููู
ูุทูููููุฑูููู Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. QS. At-Taubah 108 Dan juga sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, yang lebih mengutamakan penyebutan orang yang hati nya bergelantungan atau terpaut selalu dengan masjid. Dalam hal ini Beliau SAW sama sekali tidak menyebut-nyebut tentang arti dan nilai kemegahan suatu masjid dari sudut pandang keindahan bangunan dan aneka ragam hiasannya. Tetapi yang beliau sebut adalah sumber daya manusianya, yang dikatakan terpaut dengan masjid. Rasulullah SAW bersabda ุณูุจูุนูุฉู ููุธููููููู
ู ุงูููู ููู ุธูููููู ููููู
ู ูุงู ุธูููู ุฅููุงูู ุธููููู ุฅูู
ูุงู
ู ุนูุงุฏููู ููุดูุงุจู ููุดูุฃู ููู ุทูุงุนูุฉู ุงูููู ููุฑูุฌููู ููููุจููู ู
ูุนูููููู ุจูุงูู
ูุณูุงุฌูุฏู ... Ada tujuh golongan yang Allah akan menaungi mereka pada hari yang tiada naungan melainkan naungan-Nya, yaitu pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dengan beribadat kepada Allah dan laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid. HR. Bukhari dan Muslim Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MABaca Lainnya Dosa Riba Setara Berzina Dengan Ibu Kandung Sendiri? 13 February 2014, 0032 Muamalat > Riba viewsBeda Pajak dengan Zakat 12 February 2014, 0406 Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya viewsAdakah Ahli Waris Pengganti? 11 February 2014, 0601 Mawaris > Ahli waris viewsOrang Tua Non-Muslim, Apakah Wajib Menafkahi Mereka? 10 February 2014, 0612 Umum > Hukum viewsImam Terlalu Lama, Bolehkah Mufaraqah? 9 February 2014, 0502 Shalat > Makmum viewsWajibkah Seorang Anak Memberi Nafkah Kepada Orang Tuanya? 8 February 2014, 1300 Pernikahan > Hak dan kewajiban viewsApa Yang Disebut Satu Kali Susuan? 7 February 2014, 1017 Pernikahan > Mahram viewsTayammum Sampai Siku Atau Pergelangan Tangan? 6 February 2014, 0630 Thaharah > Tayammum viewsBolehkah Kita Sepakat Tidak Pakai Hukum Waris? 4 February 2014, 0603 Mawaris > Masalah terkait waris viewsHaruskah Tayammum Lagi Tiap Mau Shalat? 3 February 2014, 0601 Thaharah > Tayammum viewsHukum-hukum Terkait Najis 2 February 2014, 1350 Thaharah > Najis viewsWasiat Orang Tua Bertentangan Dengan Hukum Waris 1 February 2014, 0520 Mawaris > Masalah terkait waris viewsHaruskah Berwudhu Dengan Air Dua Qulah? 31 January 2014, 1200 Thaharah > Air viewsTahun Baru Imlek dan Angpau 30 January 2014, 0626 Kontemporer > Fenomena sosial viewsBolehkah Menjama' Shalat Karena Sakit? 29 January 2014, 0630 Shalat > Shalat Jama viewsBolehkah Foto Paspor Tanpa Jilbab? 28 January 2014, 0616 Wanita > Pakaian viewsHukum Mengenakan Cadar, Wajibkah? 27 January 2014, 0500 Wanita > Pakaian viewsMasih Berhakkah Anak Murtad atas Warisan Ayahnya yang Muslim? 26 January 2014, 0635 Mawaris > Masalah terkait waris viewsJual Beli Dua Harga Haram, Bagaimana dengan Kredit? 25 January 2014, 0610 Muamalat > Jual-beli viewsAnak Meninggal Lebih Dulu Dari Ayah, Apakah Anak itu Dapat Warisan? 24 January 2014, 1200 Mawaris > Hak waris viewsTOTAL tanya-jawab 49,908,171 views
HUKUM SHALAT DI RUMAH BAGI ORANG YANG RUMAHNYA JAUH DARI MASJIDOleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya Saya tinggal di sebuah rumah yang letaknya jauh dari masjid. Dan saya merasa berat jika harus naik mobil untuk pergi ke masjid. Jika saya jalan kaki, kadang-kadang saya ketinggalan jamaโah. Dan perlu diketahui bahwa saya mendengar adzan dari rumah lewat pengeras suara. Dalam keadaan seperti ini, bolehkah saya shalat di rumah atau di rumah tetangga dengan berjamaโah bersama tiga atau empat orang ? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Subhanahu wa Taโala membalas anda dengan Anda wajib shalat bersama saudara-saudara anda kaum muslimin di masjid dengan berjamaโah, apabila anda mendengar adzan dari rumah anda tanpa pengeras suara dan tidak ada sesuatu yang menghalangi suara adzan tersebut. Jika rumah anda jauh dari masjid sehingga anda tidak mendengar suara adzan yang tidak memakai pengeras suara, maka anda boleh shalat di rumah atau di rumah tetangga. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki buta ketika minta izin kepada beliau untuk shalat di rumah. Kata beliau ูููู ุชูุณูู
ูุนู ุงููููุฏูุงุกู ุจูุงูุตููููุงุฉู ุ ููุงูู ููุนูู
ู . ููุงูู ููุฃูุฌูุจูApakah kamu mendengar suara adzan?. Orang itu menjawab Ya. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Kalau begitu engkau wajib datang ke ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dan lafalnya terdapat dalam soal di atas -pent.Juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan sanad shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ุณูู
ูุนู ุงููููุฏูุงุกู ููููู
ู ููุฃูุชููู ููููุง ุตูููุงุฉู ูููู ุฅููููุง ู
ููู ุนูุฐูุฑูโBarangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian dia tidak datang ke masjid, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzurโ.Walaupun rumah anda jauh dari masjid, tapi anda tetap shalat berjamaโah di masjid, dengan berjalan kaki, meskipun meletihkan, atau anda naik mobil, maka hal itu lebih baik dan lebih utama bagi anda. Allah Subhanahu wa Taโala akan menulis langkah-langkah anda ketika anda pergi ke masjid dan ketika anda pulang, dengan syarat anda ikhlas dan berniat hanya karena Allah Subhanahu wa Taโala. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada seorang laki-laki yang rumahnya jauh dari masjid Nabawi tapi dia tidak pernah ketinggalan shalat berjamaโah bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada orang itu. ูููู ุงุดูุชูุฑูููุชู ุญูู
ูุงุฑูุง ุชูุฑูููุจููู ููู ุงูุธููููู
ูุงุกู ููููู ุงูุฑููู
ูุถูุงุกู . ููุงูู ู
ูุง ููุณูุฑููููู ุฃูููู ู
ูููุฒูููู ุฅูููู ุฌูููุจู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ุฅููููู ุฃูุฑููุฏู ุฃููู ููููุชูุจู ููู ู
ูู
ูุดูุงูู ุฅูููู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ููุฑูุฌููุนูู ุฅูุฐูุง ุฑูุฌูุนูุชู ุฅูููู ุฃูููููู. ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ููุฏู ุฌูู
ูุนู ุงูููููู ูููู ุฐููููู ููููููู โKenapa engkau tidak membeli seekor himar yang bisa engkau kendarai ketika engkau pergi ke masjid, terutama ketika cuaca sangat panas atau diwaktu malam yang gelap?. Orang itu menjawanb Aku tidak ingin rumahku dekat dengan masjid, karena aku ingin langkah-langkah kakiku dicatat, yaitu ketika aku pergi ke masjid dan ketika aku pulang ke rumah. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Taโala telah mengumpulkan memenuhi semua keinginanmu ituโ [HR Muslim][Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]
Pertanyaan Sebuah gedung atau semacamnya yang ketika dibangun dan ditempati pertama kali tidak dengan tujuan dijadikan masjid, kemudian setelah itu berubah menjadi masjid. Apakah masjid seperti itu dianggap tidak sempurna dan pahala shalat berjamaโah di dalamnya berkurang? Teks Jawaban disana ada rumah atau sebuah tempat, sementara pemiliknya ingin merubah menjadi masjid, atau sebagian berkeinginan untuk menjualnya dan dirubah menjadi masjid, hal itu tidak mengapa, dan mempunyai hukum masjid. Shalat di dalamnya pahalanya sempurna tidak berkurang. Tidak disyaratkan sejak pertama dibangun dengan tujuan dijadikan masjid. Kaum muslimin telah merubah banyak tempat syirik di negara yang ditaklukkannya menjadi masjid. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Dan dalam sunnah telah ada riwayat yang menunjukkan akan hal itu. ุฑูู ุฃุจู ุฏุงูุฏ 450 ุนููู ุนูุซูู
ูุงูู ุจููู ุฃูุจูู ุงููุนูุงุตู ุฑูุถู ุงูููู ุนูููู ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฃูู
ูุฑููู ุฃููู ููุฌูุนููู ู
ูุณูุฌูุฏู ุงูุทููุงุฆููู ุญูููุซู ููุงูู ุทูููุงุบููุชูููู
ู . Abu Dawud meriwayatkan hadits no. 450 dari Utsman bin Abul Ash radhiallahuโanhu, sesungguhnya Nabi sallallahuโalaihi wa sallam memerintahkan untuk dijadikan masjid Thaif, yang mana dahulu tempat thagut sesembahan mereka. Asy-Syaukani rahimahullah berkomentar, 'Para perawi sanadnya tsiqah kuat.' Al-Al-bany melemahkannya dalam kitab Dhaโif Abu Dawud Dalam kitab Aunul Maโbud dikatakan โHadits tersebut menunjukkan dibolehkan menjadikan gereja, sinagog dan tempat-tempat patung untuk masjid. Begitu juga tindakan kebanyakan shahabat ketika menaklukan suatu negara, mereka menjadikan tempat ibadah orang kafir menjadi tempat ibdah bagi umat islam dan merubah mihrab tempat Imamnya. Hal tersebut dilakukan sebagai hukuman dan tekanan bagi orang kafir karena mereka telah beribadah kepada selain Allah di tempat ini. Demikain pula seorang Raja India Sultan yang adil, ulama besar rahimahullah telah melaksanakan sunnah ini. Dimana beliau telah membangun berbagai masjid di tempat ibadah orang-orang kafir, semoga Allah menghinakan mereka orang-orang kafir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata โTempat-tempat orang kafir dan orang yang suka berbuat maksiat yang tidak diturunkan azab di sana, jika dijadikan tempat keimanan dan ketaatan, hal ini adalah bagus. Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam perintahkan kepada penduduk Thaif untuk menjadikan tempat thagut sesembahan mereka menjadi masjid, beliau juga memerintahkan penduduk Yamamah untuk menjadikan tempat mereka berbaiat dahulu sebagai masjid.โ Iqtidhaโ As-Shirat, hal. 81-82 Syaikhul Islam rahimahullah ditanya tentang gereja yang terdapat di suatu desa dan memiliki wakaf. Sementara orang Kristen telah punah dari desa tersebut, yang tersisa di antara mereka telah masuk Islam. Apakah bangunan tersebut boleh dijadikan masjid? Beliau menjawab โYa, jika ahli dzimmah orang non islam yang tinggal di negeri Islam sudah tidak ada lagi seorag pun yang mempunyai hak, maka bangunan tersebut boleh dijadikan masjid." Majmuโ Fatawa, 31/256 Kalau merubah gereja dan tempat ibadah menjadi masjid dibolehkan, apalagi merubah rumah menjadi masjid, maka lebih utama lagi. Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya โApakah dibolehkan membangun masjid atau merubah bangunan menjadi masjid di daerah atau kota yang kemungkinan jarang umat Islam setelah itu? Seperti di Amerika para mahasiswa muslim membangun masjid di daerah tertentu, kalau mereka telah lulus dan kembali ke negaranya, maka masjid menjadi kosong atau nyaris kosong?. Mereka menjawab โDibolehkan membangun atau merubah bangunan menjadi masjid. Karena ada kemaslahatan umum bagi umat Islam yang ada. Disamping hal tersebut dapat menjadi syiar Islam serta diharapkan menjadi sebab bertambahnya umat Islam serta masuknya sebagian penduduk negeri tersebut ke dalam agama Islam.โ Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 6/234 Mereka juga di tanya, bahwa sebuah bangunan telah dibeli dan dirubah menjadi masjid. Namun setelah itu kaum muslimin merasa tertekan, sehingga mereka meninggalkannya dan daerah tersebut kosong dari umat islam. Apakah dibolehkan menjualnya? Kalau sekiranya dibolehkan, bagaimana menggunakan dana dari hasil penjualan tersebut? Mereka menjawab โDibolehkan menjualnya, dan dananya digunakan untuk membangun masjid yang lebih luas lagi. Kalau tidak diperlukan lagi, dananya digunakan untuk memakmurkan masjid lain yang membutuhkan meskipun di kota atau di desa lain.โ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/235 Wallahuโalam .
loading...Terkadang di beberapa masjid maupun musholla kita menemukan posisi imam lebih tinggi dari posisi makmum. Foto/dok Arizah Channel Tempat imam mihrab lebih tinggi dari makmum sering dipertanyakan apakah hukumnya boleh atau tidak. Terkadang di beberapa masjid maupun musholla kita menemukan posisi imam lebih tinggi dari posisi masjid ada yang menumpuk sajadah sehingga lebih tinggi, ada pula yang sengaja meninggikan lantainya. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini? Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, jika posisi imam lebih tinggi di atas posisi makmum, maka hukumnya makruh. Lebih tinggi dalam arti benar-benar tinggi. Baca Juga Apbila sekadar dilapisi tiga sajadah tidak terlalu berpengaruh, apalagi jika postur imamnya pendek, sementara makmumnya bertubuh tinggi. Yang seperti ini tidak ini berdasarkan hadits berikutููู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุฃู ูููู
ุงูุงู
ุงู
ููู ุดุฆ ูุงููุงุณ ุฎููู ูุนูู ุฃุณูู ู
ููุ ุฑูุงู ุงูุฏุงุฑูุทูู ูุณูุช ุนูู ุงูุญุงูุธ ูู ุงูุชูุฎูุตRasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang imam berdiri di atas sesuatu sedangkan makmum ada di belakangnya, yakni di bawahnya. HR Ad Daruquthni, Al Hafizh mendiamkannya dalam At TalkhishKata "fauqa" di atas menunjukkan ketinggian yang begitu lainูุนู ูู
ุงู
ุงุจู ุงูุญุงุฑุซ ุฃู ุญุฐููุฉ ุฃู
ุงููุงุณ ุจุงูู
ุฏุงุฆู ุนูู ุฏูุงู ูุฃุฎุฐ ุฃุจู ู
ุณุนูุฏ ุจูู
ูุตู ูุฌุจุฐู ููู
ุง ูุฑุบ ู
ู ุตูุงุชู ูุงู ุฃูู
ุชุนูู
ุฃููู
ูุงููุง ููููู ุนู ุฐููุ ูุงู ุจููุ ูุฐูุฑุช ุญูู ุฌุฐุจุชููDari Hamam bin Al Harits, bahwa Hudzaifah mengimami manusia di daerah Madaain di atas ketinggian, maka Abu Mas'ud menarik gamisnya, dan setelah sholat usai dia berkata "Apakah kamu tidak tahu bahwa mereka dilarang seperti ini?" Hudzaifah menjawab "Ya, aku baru ingat saat setelah kamu menarik gamisku." HR. Abu Daud, Asy-Syafi'iy, Al Baihaqiy. Dishahihkan oleh Al Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu KhuzaimahSyekh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan "Dimakruhkan bagi imam berdiri lebih tinggi dari makmum." Tapi jika lebih tinggi untuk keperluan mengajarkan makmum maka hal itu tidak apa-apa. Syekh Sayyid Sabiq melanjutkanูุฅู ูุงู ููุงู
ุงู
ุบุฑุถ ู
ู ุงุฑุชูุงุนู ุนูู ุงูู
ุฃู
ูู
ูุฅูู ูุง ูุฑุงูุฉ ุญููุฆุฐุ ูุนู ุณูู ุจู ุณุนุฏ ุงูุณุงุนุฏู ูุงู ุฑุฃูุช ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุฌูุณ ุนูู ุงูู
ูุจุฑ ุฃูู ููู
ูุถุน ููุจุฑ ููู ุนููู ุซู
ุฑูุน ุซู
ูุฒู ุงูููููุฑู ูุณุฌุฏ ูู ุฃุตู ุงูู
ูุจุฑ ุซู
ุนุงุฏ ููู
ุง ูุฑุบ ุฃูุจู ุนู ุงููุงุณ ููุงู ุฃููุง ุงููุงุณ ุฅูู
ุง ุตูุนุช ูุฐุง ูุชุฃุชู
ูุง ุจู ููุชุชุนูู
ูุง ุตูุงุชู ุฑูุงู ุฃุญู
ุฏ ูุงูุจุฎุงุฑู ูู
ุณูู
Jika ketinggian imam itu ada maksud tertentu kepada makmum maka saat itu tidak makruhkan. Dari Sahl bin Sa'ad As Sa'idiy dia berkata "Aku melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam duduk di atas mimbar di hari pertama mimbar itu diletakkan. Di atasnya Dia bertakbir lalu ruku', lalu beliau turun dan mundur, kemudian sujud di terasnya mimbar lalu beliau kembali ke mimbar, lalu menghadap ke manusia dan bersabda "Wahai manusia, aku lakukan seperti tadi tidak lain hanyalah agar kalian ikuti dan untuk mengajarkan sholatku" . HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Baca Juga Wallahu A'lamrhs
Posisi Mihrab Imam di Masjid Apa hukum posisi imam yang lebih tinggi dibandingkan posisi makmum? Karena ada beberapa masjid yang posisi imam dibuat lebih tinggi. Terima kasih Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma baโdu, Pertama, Pada dasarnya, Islam melarang posisi imam ketika shalat jamaah, lebih tinggi dibandingkan posisi makmum. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya, Dari Adi bin Tsabit al-Anshari bahwa ada seseorang yang bersama sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu di kota al-Madain. Ketika datang waktu shalat dan dikumandangkan iqamah, Ammar maju menjadi imam dan berdiri di atas dukkan, sementara makmum shalat di bawah. Melihat ini, Hudzaifah-pun maju dan menarik tangannya Ammar, beliau pun mengikuti Hudzaifah, hingga Hudzaifah menurunkan amar di tanah. Seusai shalat, Hudzaifah berkata kepada Ammar, ุฃูููู
ู ุชูุณูู
ูุนู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููููู ุฅูุฐูุง ุฃูู
ูู ุงูุฑููุฌููู ุงููููููู
ู ููููุง ููููู
ู ููู ู
ูููุงูู ุฃูุฑูููุนู ู
ููู ู
ูููุงู
ูููู
ูยป ุฃููู ููุญููู ุฐูููููุุ ููุงูู ุนูู
ููุงุฑู ููุฐููููู ุงุชููุจูุนูุชููู ุญูููู ุฃูุฎูุฐูุชู ุนูููู ููุฏูููู Tidakkah anda mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โApabila seseorang mengimami masyarakat, janganlah dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari posisi makmum.โ atau yang semacam itu? Ammar menjawab โDan karena itu, saya mau mengikutimu ketika engkau menarik tanganku.โ HR. Abu Daud 598 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al-Albani Keterangan Dukkan tempat yang digunakan untuk duduk sebagaimana kursi, biasanya dalam bentuk bangunan kotak kecil di dasar tembok, layaknya teras sebuah rumah. Kedua, dinyatakan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat di atas mimbar. Sahabat Sahl bin Saโd as-Saโidi radhiyallahu anhu menceritakan, ููููููุฏู ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงู
ู ุนููููููู ููููุจููุฑู ููููุจููุฑู ุงููููุงุณู ููุฑูุงุกูููุ ูููููู ุนูููู ุงููู
ูููุจูุฑูุ ุซูู
ูู ุฑูููุนู ููููุฒููู ุงููููููููุฑูู ุญูุชููู ุณูุฌูุฏู ููู ุฃูุตููู ุงููู
ูููุจูุฑูุ ุซูู
ูู ุนูุงุฏูุ ุญูุชููู ููุฑูุบู ู
ููู ุขุฎูุฑู ุตูููุงุชูููุ ุซูู
ูู ุฃูููุจููู ุนูููู ุงููููุงุณู ููููุงูู ููุง ุฃููููููุง ุงููููุงุณู ุฅููููู ุตูููุนูุชู ููุฐูุง ููุชูุฃูุชูู
ูููุง ุจููุ ููููุชูุนููููู
ููุง ุตูููุงุชููยป Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengimami di atas mimbar. Beliau takbiratul ihram dan jamaah pun ikut takbir di belakang beliau, sementara beliau di atas mimbar. Kemudian, ketika beliau iโtidal, beliau mundur ke belakang untuk turun, sehingga beliau sujud di tanah. Lalu beliau kembali lagi ke atas mimbar, hingga beliau menyelesaikan shalatnya. Kemudian beliau menghadap kepada para sahabat, dan bersabda, โWahai para sahabat, aku lakukan ini agar kalian bisa mengikutiku dan mempelajari shalatku.โ HR. Bukhari 377, Muslim 544, Nasai 739, dan yang lainnya. Karena beliau mengimami shalat di atas mimbar, posisi beliau lebih tinggi daripada makmum. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan, imam boleh berada di posisi lebih tinggi dari pada makmum, jika ada kebutuhan. Misalnya, agar bisa dilihat makmum atau agar suaranya lebih didengar oleh makmum. Ibnu Qudamah mengutip keterangan Imam as-Syafii, ููุงู ุงูุดุงูุนู ุฃุฎุชุงุฑ ููุฅู
ุงู
ุงูุฐู ูุนูู
ู
ู ุฎููู ุฃู ูุตูู ุนูู ุงูุดูุก ุงูู
ุฑุชูุนุ ููุฑุงู ู
ู ุฎูููุ ูููุชุฏูู ุจูุ ูู
ุง ุฑูู ุณูู ุจู ุณุนุฏ โSaya berpendapat bahwa imam yang hendak mengajari shalat makmum di belakangnya, dia boleh shalat di tempat yang tinggi, agar bisa dilihat oleh orang yang berada di belakangnya, sehingga mereka bisa mengikuti shalatnya imam, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Sahl bin Saโd.โ al-Mughni, 2/154. Berapa Ketinggian Posisi Imam yang Makruh? Dalam matan Zadul Mustaqniโ โ fikih hambali โ dinyatakan, ูููุฑู ุฅุฐุง ูุงู ุงูุนูู ุฐุฑุงุนุง ูุฃูุซุฑ Makruh hukumnya, apabila posisi ketinggian imam satu hasta atau lebih. Zadul Mustaqniโ, hlm. 20. Allahu aโlam. Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 Donasi dapat disalurkan ke rekening BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI 451 Keterangan lebih lengkap Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur ๐ Pamer Kemesraan Dalam Islam, Siapakah Nyi Roro Kidul Menurut Islam, Cepat Kaya Dengan Sedekah, Cincin Pria Emas Putih, Ciri Ciri Talak, Posisi Jam Tangan Yang Benar KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
hukum rumah lebih tinggi dari masjid